Kebijakan

Berikut adalah kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS.

  1. UPPS memiliki kebijakan tentang pelaksanaan penelitian

Kebijakan tersebut tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur penelitian di PT, sosialisasi, dan implementasi kebijakan tersebut. Adapun sejumlah kebijakan yang dimaksud tersebut dijadikan dasar pelaksanaan penelitian yaitu sebagai berikut:

  1. UU RI No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Riset, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 
  2. U RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian; 
  4. Permenristekdikti No. 48 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Pasal 95;
  5. Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045. 
  6. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian; 
  7. Keputusan Rektor USK No. 2318/UN11/KPT/2019 tentang Penetapan Renstra Penelitian USK Tahun 2019-2023; 
  8. Keputusan Rektor USK No. 2517/UN11/KPT/2021 tentang Penetapan Buku Panduan Pengusulan dan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Hilirisasi Inovasi USK;