Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran
Kebijakan
Dokumen kebijakan tertulis yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS adalah sebagai berikut:
- UU N. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PP RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kebijakan tentang MBKM
- Keputusan Rektor USK Nomor 861/UN11/KPT/2020 tentang Penetapan Panduan Penyusunan Kurikulum USK Tahun 2020.
- Keputusan Dekan No. 9092/UN11.1.6/HK.04.00/2021 tentang Renstra FKIP USK
Pelaksanaan Pembelajaran
Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran, baik pembelajaran yang dilaksanakan di dalam maupun di luar PS.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan Pengelolaan PT
- Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti
- Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kebijakan tentang MBKM
- Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 1011 Tahun 2016 tentang Penetapan Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala Tahun 2016
- Buku Panduan Akademik PS-SPEN Tahun 2021
Penilaian Pembelajaran
Dalam melakukan penilaian, DTPS menggunakan berbagai jenis tes seperti esai, proyek, presentasi, wawancara lisan, dan sebagainya. Semua bentuk tes tersebut dan bobot untuk setiap jenis penilaian tertuang dalam RPS dari setiap mata kuliah. Semua nilai dari proses pembelajaran tersebut diunggah pada laman Perwalian USK
Kebijakan
Peraturan tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penilaian pembelajaran di PS-SPEN adalah seperti berikut ini:
- Perpres No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala Tahun 2022
- Standar Mutu Universitas Syiah Kuala Tahun 2017
- Buku Kurikulum PS-SPEN Tahun 2021
Pembelajaran Mikro
Pembelajaran mikro pada PS-SPEN dilakukan secara terencana dan terorganisir dengan baik melalui sistem yang telah disediakan oleh UPPS. Laboratorium microteaching yang digunakan sangat memadai dan terawat. Dalam pembelajaran mikro, DTPS mengajarkan mahasiswa untuk mengembangkan 8 keterampilan mengajar yang meliputi keterampilan membuka dan menutup pelajaran, menjelaskan, bertanya, melakukan variasi, memberikan penguatan, mengelola kelas, membimbing diskusi, dan mengajar kelompok kecil atau perseorangan.
Kebijakan
Peraturan tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan/atau aturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pembelajaran mikro di PS-SPEN adalah sebagai berikut:
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- PP RI No.r 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- PP RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Penjelasannya
- PP RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
- PP RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Panduan Pelaksanaan Pengajaran Mikro Tahun 2020-2024.
Pembimbingan Mahasiswa
Dalam hal bimbingan mahasiswa, dosen pembimbing di PS-SPEN selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas seperti kuliah, magang pendidikan, atau penulisan skripsi agar mahasiswa dapat meraih hasil yang optimal.
Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pembimbingan mahasiswa, yang meliputi (1) pembimbingan akademik, (2) Pembimbingan magang kependidikan, dan (3) Pembimbingan tugas akhir atau skripsi mengacu pada:
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang [MOU1] Guru dan Dosen.
- UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PP RI No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
- PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Keputusan Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi.
- Keputusan Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
- Keputusan Mendiknas No. 25 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Prosedur Bagi Mahasiswa Negara Asing Untuk Menjadi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
- SK Dirjen Dikti No. 34/DIKTI/2002 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala Tahun 2022.Panduan Penulisan Skripsi FKIP USK Tahun 2022.
- Buku Pedoman Pengenalan Lapangan Persekolahan FKIP USK Tahun 2022
- Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Suasana Akademik
Kegiatan akademik diluar jam perkuliahan dan kehadiran dosen tamu/tenaga ahli termasuk dalam lingkungan akademik.
Kebijakan
Berikut ini adalah kebijakan yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan perguruan tinggi yang mengatur lingkungan akademik, termasuk kegiatan akademik tambahan dan kehadiran dosen tamu/tenaga ahli.
- Permenristekdikti RI No. 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
- Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala Tahun 2016.
Kepuasan Mahasiswa
- Kebijakan
Kebijakan resmi yang berbentuk regulasi atau keputusan dari pimpinan perguruan tinggi, seperti Rektor, Direktur, atau Ketua, yang mengatur tentang kepuasan mahasiswa terhadap kualitas pengajaran dosen, pelayanan administrasi akademik, dan fasilitas belajar adalah sebagai berikut:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Kepmendikbud RI No. 155/D/1988 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti RI No. 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
- Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala no. 323 tahun 2003 tentang Peraturan Tata Tertib dan Etika Kehidupan Warga Universitas Syiah Kuala
- Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala Tahun 2016